Ekonomi Koperasi
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Nama : Yohana Rizki Debora S
Npm/kelas : 19213480/ 2ea22
Dosen : Sarah Widia R
Permasalahan
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
- Permasalahan Yang Dihadapi Koperasi Di Indonesia.
- Dinamisnya situasi pasar, Solusinya : membawa koperasi keluar dari situasi pasar yang dinamis, agar tidak terjadi kesalahan pada kinerja koperasi.
- Perubahan kondisi ekonomi global yang mengakibatkan gejolak harga. Solusinya : Hendaknya koperasi tidak mengikuti harga ekonomi global yang selalu berubah-ubah. Koperasi menargetkan harga sesuai kemampuan masyarakat Indonesia dan berdasarkan kesepakatan anggota koperasi.
- Aplikasi kebijakan pemerintah yang berdampak pada sektor koperasi Solusinya : Menghindari terjadinya dampak tersebut dengan cara mensejahterakan anggota koperasi dan meningkatkan kualitas koperasi.
- Krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi koperasi, sehingga sebagian besar koperasi tidak mampu bertahan. Solusinya : Meningkatkan kinerja koperasi dan mensejahterakan anggota koperasi agar walaupun terjadi krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan koperasi dapat bertahan.
- Dalam segi pembiayaan dan permodalan, karena seiring perkembangan ekonomi banyak investor menanamkan modalnya ke pihak luar atau non koperasi. Solusinya : Agar koperasi dapat menarik investor dalam penanaman modal, hendaknya koperasi meningkatkan kualitasnya, baik dalam segi SDA maupun SDM, misalnya membuat tempat koperasi lebih bagus dan terlihat mewah, meningkatkan anggota koperasi yang pandai sehingga dapat menarik investor dari segi keanggotaan, menyediakan sumber daya alam yang berkualitas sehingga banyak masyarakat yang tertarik.
Selain
itu permasalahan yang dihadapi koperasi yaitu Kelangkaan modal pada koperasi juga
menjadi factor yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di
Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi lingkaran setan yang membelit dan
semakin memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus lingkaran setan ini tak dapat
diserahkan pada mekanisme pasar, tapi harus dillakukan melalui upaya terobosan
structural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan factor produksi,
khususnya permodalan.
Hambatan
lain bagi koperasi di Indonesia sampai saat ini, terletak pada motif masyarakat.
Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah, sejak awal sudah
memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana kepentingan pribadi lebih
diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan kepentingan sosialnya.
Dalam
menghadapi permasalahan-permasalahan di atas, pemerintah hendaknya meningkatkan
kemitraan koperasi dengan perusahaan negara agar daya saing koperasi lebih
tinggi. Sehingga dengan itu koperasi dapat menjalankan amanatnya sebagai sebuah
sistem perekonomian Indonesia yang mempunyai kontribusi besar bagi bangsa ini
untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. kelebihan koperasi di Indonesia a. Bersifat terbuka dan sukarela
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
c. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
- Dampak Koperasi Terhadap proses pembangunan Sosial Ekonomi
A. Dampak Mikro
dari Suatu Koperasi
- Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar dan melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
-
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro
dari Organisasi Koperasi
1. Politik
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan politik, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi,
yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang
diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan social budaya. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela
dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari
struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang
dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil
meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara
social ekonomis lemah dan miskin, maka ia telah memberikan kontribusi yang
cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. Perubahan secara
bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula
berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk
memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. Diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. Peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. Peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. Transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f. Pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
- Landasan dan Azas
b. Berazas kekeluargaan.
- Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b. membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Fungsi dan Peran Koperasi
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasionaldengan
Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Konsep Koperasi
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
- Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
- Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
a. Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
b. Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
- LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a, Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi b. Aliran
Koperasi
1. Aliran Yardstick
• Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang
dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulz
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Komentar
Posting Komentar