Ekonomi Koperasi 2
KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU
Nama : Yohana Rizki Debora S
Npm/kelas : 19213480/ 2ea22
Dosen : Sarah Widia R
Permasalahan
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sementara
itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum
diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal
33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945
dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata
KOPERASI ini tidak ikut masuk.
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Sebagai
contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang
memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Program yang dipaparkan lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia
sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi
pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran.
“Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96
persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance
tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka
tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi
juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari
Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki
tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang
bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang
besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama
Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya
pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari
membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Kenyataan di
lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan,
justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar
macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya,
Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur
menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa
menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Meskipun
demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih
dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu koperasi
melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. memang banyak koperasi yang
nakal. Tapi masih lebih banyak koperasi yang baik.
KOPERASI dalam
praktek ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk
memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal
yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk
membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Sejatinya koperasi dibentuk demi
untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan
pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para
pemodal) itu rela membeli badan hukum koperasi yang sudah tidak aktif lagi
dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Ketika UUD 1945 sudah menganggap
tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata koperasi, ketika itu pula perbankan
masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi
dengan kedok koperasi.
Jadi
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai
pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga
dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap
bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini
masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya
banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Analisis
Akan
tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan
dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap
perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian
Indonesia belum dapat diwujudkan.
koperasi
di Indonesia tidak di anggap lagi dalam undang-undang karena dipandang sebelah
mata oleh perbankan, karena posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata.
Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu koperasi melengkapi banyak
persyaratan yang sering merepotkan memang banyak koperasi yang nakal tapi masih
lebih banyak koperasi yang baik.
Dibalik
masalah yang dihadapi koperasi, koperasi juga membawa keuntungan bagi banyak
masyarakat yaitu koperasi dapat memberikan manfaat yang luar biasa yaitu dapat
mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Ringkasan
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Kenyataan di
lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan,
justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar
macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya,
Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur
menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa
menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Meskipun
demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih
dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu
koperasi melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. memang banyak
koperasi yang nakal. Tapi masih lebih banyak koperasi yang baik.
Jadi
Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai
pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga
dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap
bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini
masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya
banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber
indahpertiwi2.wordpress.com/2013/11/06/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/
http://dannywahyuanggoro.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian_5.html
http://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/11/06/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/
Komentar
Posting Komentar