KORUPSI
Definisi korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur
sbb:
- perbuatan
melawan hukum;
- penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu
terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
- memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan
dalam jabatan;
- pemerasan
dalam jabatan;
- ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan
partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal
ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah
tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia
bisnis.
Contoh
kasus:
KPK Periksa
Jaksa Sistoyo dan Dua Pengusaha
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, Jumat (25/11/2011),
sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diperiksa bersamaan dengan dua
tersangka lainnya, pengusaha Edward, dan rekannya, Anton Bambang. "Sekarang,
tiga tersangka S (Sitoyo), E (Edward), dan AB (Anton Bambang), dijadwalkan
pemeriksaannya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di
Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan
ini merupakan untuk yang pertama kali setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,
Selasa (22/11/2011). Sistoyo, Edward, dan Anton Bambang tiba di gedung KPK
sekitar pukul 11.30 tanpa berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh
wartawan.
Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui
perantara Anton Bambang. Pemberian suap diduga terkait penyusunan tuntutan atas
Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati.
Diduga, suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward dibacakan di
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Adapun Edward
merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di
Cisarua, Bogor. Sistoyo, Edward, dan Anton tertangkap tangan, Senin (21/11/2011),
sekitar pukul 18.00. Ironisnya, mereka ditangkap penyidik KPK di halaman Kejari
Cibinong, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Kini, KPK menelusuri dugaan
adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini.
Tren Korupsi
Bergeser ke Lembaga Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta
- Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rhenald
Kasali, menuturkan tren korupsi di Indonesia kini beralih ke ranah legislatif,
seperti lembaga DPR. "Ada yang blur dari sisi penyediaan anggaran
di sana," kata Kasali dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu, 11 Juni
2011.
Penganggaran di wilayah legislatif dinilainya belum
transparan. "Mudah digoyang," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia itu. Penggoyang lembaga legislatif (DPR) itu bisa dari
pengusaha maupun legislator yang menyaru menjadi pengusaha.
Di sisi lain, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum, Denny Indrayana, menuturkan korupsi yang merusak merupakan korupsi
politik. "Ini hulunya," kata Denny.
Denny mencontohkan hulu korupsi seperti dalam
pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, hingga pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, hilirnya adalah korupsi hukum. "Korupsi yang terjadi ketika
ada kasus hukum," kata Denny.
Antara hulu dan hilir, Denny menguraikan jembatannya
adalah pebisnis. "Pebisnis bisa membayar politikus maupun aparat penegak
hukum demi kepentingan mereka," papar Denny.
Salah satu upaya mengurangi korupsi politik adalah
memperbaiki partai politik. "Kita sudah on the track dengan
menyederhanakan partai politik," kata Denny. Dengan semakin sedikitnya
partai politik, kian mudah mengatur manajemen kepentingan. "Sistem ini
bagus untuk sistem presidensial."
Pendapat saya berdasarkan dua kasus diatas ialah masih
lemahnya hukum di Indonesia dan kurang tegasnya pemerintah dan lembaga KPK
dalam menangani kasus korupsi. Dugaan korupsi yang diterima oleh jaksa Sistoyo
bahkan diduga melibatkan lebih dari satu pengusaha berdasarkan salah satu
artikel diatas. Dapat dilihat hal ini sangat bertolak belakang dengan etika
bisnis. Praktek korupsi yang dilakukan ini bertentangan dengan norma dan hukum
serta penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan oleh jaksa dan 2 pengusaha
demi keuntungan pribadi. Menurut saya pemerintah dan lembaga KPK harus berani
dan tegas dalam memberantas korupsi agar tingkat korupsi di Indonesia bisa
berkurang bahkan hilang.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar