Bab XIV Kasus - Kasus Arahan Dosen
1. KASUS IKLAN DAN DIMENSI ETIS
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah produk
perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta, dianggap
Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika pariwara.
Papan reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping
kiri dan kanan-yang banyak goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut.
Tulisan pada reklame tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku
jadi rusak seperti ini..”
Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat beraudiensi dengan
jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD meminta dukungan
Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di jalanan memenuhi
etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya memberi informasi
yang benar.
Pihaknya melihat gejala bahwa etika pariwara mulai
dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak luput disorot,
misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit
ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya
tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
Reklame iklan produk perawatan wajah di Baran itu,
menurut Eko (26), pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta,
sangat mengganggu mata. “Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di
perempatan. Tidak etis sama sekali,” kata Eko.
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan
Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam
audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi
yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu
menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain
kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaik, terunggul,
atauterdepan.
“Dalam kasus reklame di Badran, kami butuh dukungan
Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro iklannya dari
Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih didengar,
biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.
Teguran lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga
ke media elektronik dan cetak, diyakini bisa menjaga materi iklan yang
dikonsumsi masyarakat terjaga keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan
yang dibentuk P3I pada Juli 2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY,
nantinya bisa senada dengan Pemkot.
Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji
mendukung BPPD. Mencermati isi iklan luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung
jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan dan pencermatan BPPD. Pemkot akan
melayangkan teguran lisan dan tulisan ke biro-biro iklan, dan meminta mengganti
dengan materi lain,” papar Herry.
2. KASUS ETIKA PASAR BEBAS
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita
akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan
aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
3. KASUS MONOPOLI
PT. Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional dan sekaligus
pendistribusi tunggal untuk memenuhi kebutuhan minyak di indonesia. Oleh karena
itu PT. Pertamina termasuk ke dalam jenis monopoli murni karena penjual dan
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka khendaki. Pasal 33
UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT.
Pertamina adalah :
1. Fungsi
PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga
minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina
sendiri.
2. Terjadinya
krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan
bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009. PT.
Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium
tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak
terpenuhi dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini
menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan
investor pun enggan untuk berinvestasi.
4. KASUS KORUPSI
Salah satu kasus korupsi yang ada di Indonesia saat
ini adalah “Kasus Suap Daging Impor” yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ahmad
Fathanah terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria
Elizabeth Liman sebesar Rp 1,3 miliar untuk mengupayakan penambahan kuota
impor daging sapi bagi indoguna di kementerian Pertanian.
Anggota majelis hakim Joko Subagyo mengatakan, Fathanah melakukan korupsi bersama dengan Luthi Hasan Ishaaq. Menurut joko, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna karena Elizabeth berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi. Luthi yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. “Karena ada janji uang itulah saksi Luthi Hasan Ishaaq menyanggupi permintaan Maria Elizabeth Liman.” Ujarnya. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yaitu korupsi lantaran menerima suap Rp. 1,3 miiar dan pencucian uang.
Anggota majelis hakim Joko Subagyo mengatakan, Fathanah melakukan korupsi bersama dengan Luthi Hasan Ishaaq. Menurut joko, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna karena Elizabeth berjanji akan memberikan uang sebesar Rp. 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi. Luthi yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga berasal dari PKS. “Karena ada janji uang itulah saksi Luthi Hasan Ishaaq menyanggupi permintaan Maria Elizabeth Liman.” Ujarnya. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yaitu korupsi lantaran menerima suap Rp. 1,3 miiar dan pencucian uang.
KORUPSI
Korupsi ( bahasa latin
: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang
bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi berdasarkan
pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara
langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang
dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum:
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di
antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal
ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban,
prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah
tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia
bisnis.
MONOPOLI
1. Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya
ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
·
Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·
Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam
kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
·
Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak
fair untuk menguras
kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam
selubung kepentingan bersama.
·
Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk
membayar produk
monopolistis yang jauh lebih mahal
·
Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga
berkaitan dengan tidak
samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi
oleh adanya praktek ekonomi itu.
Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek
monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen
maupun pada pengusaha.
2. Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi
agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara penguasa, maka
oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan pengusaha.
Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak
diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak lain.
Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa pengusaha sepakat baik secara
tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis
pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni
dalam pasar.
3. Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang
antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa
yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian
disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada
tahun 1914.
Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
·
Untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat
diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar
·
Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi
kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan
tidak fair
·
Selain itu undang-Undang anti monopoli juga bermaksud
melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan
oligopolis.
4. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap
ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai
wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal
ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya
belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak
sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit
bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar
bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara
lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan
pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan
tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan
persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual
untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam
konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai
pangganti harga barang yang diperoleh.
Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah
melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan kegiatan
ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik, mengawasi agar
kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan
perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonom yang
sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan
keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya
untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini
sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai
Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai
dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu
memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang
akan terus menjadi pe-nyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham,
diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan
tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional
beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat
dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan
masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat
dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790),
didalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of
Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir
(freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi
maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan
oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan
dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise,
yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut
competitive private-property capitalism.
Keuntungan moral pasar bebas:
· Pertama,
system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
· Kedua,
ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan
juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
· Ketiga,
pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas
yang sehat dan fair.
· Keempat,
dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih
mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya
kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk
menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu
peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip
non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat
utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama
bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang
adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada
aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang
melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan
dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari
stastus social dan ekonominya. Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian
Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran
yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri
karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya
Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia
belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun,
sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan
ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan
mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan
menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini
mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung
pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan
suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk
menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang
dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain,
khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga,
kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya
persaingan di era pasar bebas ini.
Etika global
Apabila pola pergerakan
investasi dan hasil produksi, misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu
diperhatikan berbagai hal.
Pertama, tindakan
tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan nasionalnya
akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun tindakan
itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat dimungkiri
bahwa net cost akan muncul di tempat lain.
Kedua, harus disadari
bahwa negara memiliki fungsi legitimasi yang menimbulkan gejala untuk korporasi
global. Maka, muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan antara fungsi
legitimasi pemerintah dengan fungsi mendorong kesejahteraan dunia.
Ketiga, konflik akan
muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai kepentingan usaha.
Apabila konflik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah terabainya
kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan dan
keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai
kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang
dianut umum. Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia. Negara-negara yang bertindak
etis adalah negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib dunia yang pincang
akibat menggelindingnya pasar bebas ini. Jika ini terjadi, perwajahan ekonomi
dan politik global tidak akan kehilangan rona kemanusiaannya.
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi
dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai
iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam
abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan
informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan demikikan,suka atau
tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhaap kehidupan manusia
baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas
yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan dalam
menjual barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan
besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern
kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba
instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau
bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan
kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi
pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada
konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar
barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika
bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa
personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan
kebebasan konsumen.
1. Fungsi Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai
pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi
yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang
ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang
suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik
produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang
benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara
moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab
moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul
pihak oleh pihak produsen.
b.Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi
informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk
mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik
massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas
dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala
aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya
terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian
argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional
umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat
konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang
diingikan itu.
2. Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya
iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
# Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan
manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan
pilihannya untuk memberi produk tertentu.
# Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan
persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif.
# Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius
adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah
membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
# Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan
ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial
masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan
kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
.
Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya
yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang
kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu
dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk
tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya
secara kasar dan terang-terangan
4.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang
bertentangan dengan moralitas.
3. Makna Etis menipu dalam iklan
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah
prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus
besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau
perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk
menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu daalah
menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang
dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak
mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang
menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap
menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk
memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik
diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang
benar sebagaimana adanya.
4. Kebebasan Konsumen
Secara lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan
penawaran dan permintan antara produsen dan pembeli,yang pada gilirannya ikut
pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan
tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada
produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil
konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas apa yang menjadi
kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan oleh produsen dan iklan.karena
itu,walaupun dalam situasi tertentu baahwa”Produksi menciptakan
kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi menentukan kebutuhan kita sebagai
konsumen.
Dalam kaitan dengan itu.Menurut Von Haik mengatakan
bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja kearah”menciptakan kebutuhan”.
http://reflyapriliando.blogspot.co.id/2014/01/tugas-softskill.html
Komentar
Posting Komentar