Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PL. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa –
Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel.
Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya
listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit
utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton
Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga
permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara
Tawar dan PLTGU Muara Karang.
3. Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxy benzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa
terjadi, apalagi pihak Negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya
zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxy benzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasan mie instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota
Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan ke amanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia dan karena standar di antara kedua Negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
4. Sebuah perusahaan pengembang di
Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan – perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan
kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya perusahaan kontraktor menyesuaikan
spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik
tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.
5. Sebuah Yayasan Maju selalu
menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mereka harus membayarny. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi
ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan
seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis.
Dalam kasus ini Yayasan dan Sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.
6. Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada
karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak
memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang
ketenaga kerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
7. Sebuah perusahaan PJTKI di
Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan
perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirim calon TKI setelah
2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke Negara-negara tujuan.
Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke Negara tujuan. B
yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya
sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos admistrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga
satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJKTI itu
selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat
disimpulkan bahwa perusahaan PJKTI tersebut telah melanggar prinsip pertanggung
jawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya di
berangkatkan ke Negara lain tujuan untuk bekerja.
8. Sebuah nasabah X dari perusahaan
pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena
anaknya sakit parah. X sudah memberitahu kepada pihak perusahaan tentang
keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari
perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung
mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang
masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan
melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat
mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati
pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan
kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar