BAB VII
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan
kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua
manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk
menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan
sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya
para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan
manusia.
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati.
- Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak
ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
- Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas.
Ada 2 alasan
perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, adalah :
- Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok,
produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen
atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan
untuk dirugikan.
- Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
- Produsen
wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang
ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen
punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui
oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban
untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa
informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus
informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar.
Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan
Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan
kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena
pertimbangan sebagai berikut:
- Produk
yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan
mereka menjadi rumit.
- Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang
melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh
yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan
menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius
oleh produsen.
- Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada
pada posisi yang lemah.
3.
Konsumen adalah Raja
Dengan
adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen
sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak
mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang
tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini
sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar
yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar
sebagai raja
- Prinsip-prinsip
etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata
dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata
lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen,
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
- Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi
konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen. Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain.
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakat
- Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak
ada pemaksaan
- Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban
Produsen :
- Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan
semua informasi
- Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen :
- Produk
yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya
jenis jasa
- Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
- Posisi
konsumen yang lemah
Referensi
:
- http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
- http://melisanti91.blogspot.co.id/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
Komentar
Posting Komentar