KEADILAN
DALAM BISNIS
Definisi
Bisnis
Dalam ilmu
ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. dalam ekonomi kapitalis,
dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk
mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. pemilik dan
operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha dan
kapital yang mereka berikan.
Namun tidak
semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah
yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini
kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh
pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
1. Jenis -
Jenis Bisnis
·
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi
didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi
tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
·
Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya
terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
·
Oligopoly adalah pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di
mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing
mereka.
·
Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan
jasa dalam suatu pasar komoditas.
2. Keadilan dalam Bisnis
2.1
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
2.3 Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan
yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan
legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi
menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan
semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan
distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk
menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin
hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak
bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat
luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm
kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg
sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga
yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yg aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif,
harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga
akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
2.4
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yangg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem
ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas
sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehinggaketidaksamaan tersebut:
a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b.
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem
dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
2.5 Jalan Keluar Atas Masalah ketimpangan Ekonomi
·
Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Denganmemperhatikan secara serius
kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg
dihasilkan oleh pasar.
·
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
·
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg
scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
·
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif
tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetap harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Komentar
Posting Komentar