Bab VIIII Kasus - Kasus Arahan Dosen
KASUS CSR
Salah satu contoh kasus yang sangat menarik adalah
Nestle yang membantu para peternak sapi di India. Sebelum Nestle masuk ke
India, para peternak yang sulit memperoleh akses ke saluran air bersih,
tanah-tanah yang subur, dan infrastruktur lainnya yang mendukung harus puas
hidup dengan sapi-sapi kurus dan berumur pendek. Ketika Nestle masuk ke India,
perusahaan ini dengan cepat menyadari untuk mendapatkan pasokan susu murni yang
cukup, mereka harus membantu para peternak tersebut. Maka, diluncurkanlah
program CSR besar-besaran.
Nestle mendirikan pusat-pusat penyimpanan susu dengan
mesin pendingin di beberapa tempat. Selain itu, secara berkala, mobil Nestle
yang membawa para dokter hewan, ahli gizi, ahli pertanian, dan ahli kualitas
datang mengunjungi para peternak. Bantuan finansial dan teknis juga diberikan
untuk membantu para peternak menggali sumur-sumur dan memperbaiki sistem
irigasi. Hasilnya? Ketika Nestle pertama kali meluncurkan program ini, hanya
180 peternak lokal yang ikut. Sekarang Nestle harus menangani sekitar 75.000
peternak. Produksi susu per peternak meningkat 50 kali lipat, dan taraf hidup
para peternak tentu ikut meningkat jauh.
KASUS KEADILAN DALAM BISNIS
- Konflik yang terjadi antara karyawan dengan atasan.
- Konflik antara karyawan
dengan manejemen.
- Pemogokkan karyawan buruh
KASUS BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan
March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi
serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan
membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan
hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,”
imbuhnya.
Pihak Nissan
melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua
kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan
tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap
diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta
itu.
Kasus ini
akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla
meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil.
Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar
Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya
mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
KASUS HAK PEKERJA
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT
Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan
Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan,
Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans
Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam
usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami
untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan
dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami
perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta
pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi
pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk
ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor
Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan
nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada
beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu
vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Komentar
Posting Komentar