Hak Pekerja
1.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a.
Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
·
Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
·
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
·
Hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
·
Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·
Setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
·
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c.
Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
·
Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
·
Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal
yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
·
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
·
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
·
Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
·
Jika ketiga
hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai
hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut
tetap dinilai baik.
e.
Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal
maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan
secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f.
Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g.
Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan
sosial lainnya.
h.
Hak atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama
dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari peluang
kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
·
Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan
karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja
hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
·
Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
·
Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam
itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka
secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu
kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan
suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur
konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan
dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya
sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika
Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Komentar
Posting Komentar